Ketua tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja, akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatan kliennya.
"Ya, jadi kami akan menempuh upaya hukum terhadap keputusan itu," kata Trimoelja D. Soerjadi, setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
Trimoelja mengungkapkan, pihaknya kecewa atas keputusan tersebut. Sebab, kata dia, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012 bahwa Pasal 1, 2, 3, dan 4 dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama merupakan satu kesatuan.
Sebab itu, dia menuturkan, ketika Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP, mestinya diawali dulu dengan peringatan keras. "Makanya di dalam pendapat atau tanggapan JPU sama sekali tidak menyinggung, keputusan majelis juga tidak menyinggung, heran," ujarnya.
Baca juga:
Kendati begitu, ia tetap menghormati putusan pengadilan dan akan mempersiapkan persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang meringankan Ahok, pihak pengacara akan mendatangkan lebih dari sepuluh saksi. Namun, Trimoelja enggan menyebutkan identitas para saksi karena alasan keselamatan dan keamanan.
Dalam sidang putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Ahok dan kuasa hukumnya. Hakim juga menilai surat dakwaan jaksa sah menurut hukum, sehingga persidangan perlu dilanjutkan untuk pembuktian.
Atas keputusan tersebut, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono mengapresiasi dan berterima kasih. Pihaknya optimistis dapat membuktikan bahwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016.
Selain itu, tim jaksa juga mempersilakan bagi pihak Ahok dan pengacara untuk mengajukan banding. "Silakan, nanti hakim kalau ada upaya hukum akan disatukan dengan pokok perkara ketika perkara itu banding. Tidak menghalangi untuk (persidangan selanjutnya) pemeriksaan saksi,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar