Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 28 Desember 2016.
Hanif menemukan 38 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang semuanya legal. Namun sebanyak 18 diantara pekerja asing itu ditemukan indikasi pelanggaran izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan jabatannya di perusahaan peleburan baja tersebut.
Misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor, ujar Menteri Hanif Dhakiri dalam pesan tertulisnya, Rabu, 28 Desember 2016. Karena terindikasi melanggar izin kerja, 18 TKA itu kemudian dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Hanif menuturkan, dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Hanif
Pada proses sidak, Hanif sempat membentak tenaga kerja asing tersebut karena bertindak kurang kooperatif. Alih alih mendengarkan himbauan Menaker, mereka malah asik menelpon atau bicara dengan rekannya. Menaker sempat meminta mereka untuk duduk dengan nada tinggi.
Akhirnya para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan maksud kedatangan Menaker. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi bahkan dideportasi," ucap Hanif.
Adapun rata-rata TKA China bekerja di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mess yang terletak di sekitar pabrik. Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal. TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit, dan pemerintah tegas menindaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar