KPU DKI Jakarta harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan Agus-Sylvi dalam pemaparan program Rp 1 miliar tiap RW.
Begitu desak Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber), Mixil Mina Munir menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti yang mengatakan ada dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.
“Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan ada dugaan politik uang,” ujar Mixil seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Selasa (6/12).
Menurut Mixill, sudah jelas dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa unsur pelanggarannya dianggap sudah terpenuhi. Oleh karenanya, sudah sepatutnya KPU DKI membatalkan pasangan nomor urut satu itu.
“Tidak ada alasan lain bagi KPU kecuali memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus-Syilvi, pasal 2 jelas kok, pelanggaran administrasi itu sanksinya adalah pembatalan pasangan calon,” tegasnya.
Dikatakan Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran UU Pilkada,” tandasnya.
Untuk diketahui, pasangan calon Gubernur Agus dan Sylvi sempat beberapa kali berkampanye, mereka menyampaikan akan menjanjikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan di masing-masing RW. Bantuan dana itu dapat dipakai untuk mengembangkan komunitas yang bermukim di RW tersebut.
Sayangnya, program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Apa yang disampaikan Pak Agus saat itu (program Rp 1 miliar per RW) tidak tercatat dalam visi misi,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar