Jumat, 03 Maret 2017

Fernando Torres: Atletico Madrid striker leaves hospital after head injury


Atletico Madrid striker Fernando Torres has been discharged from hospital after having tests on the head injury he suffered in Thursday's 1-1 draw with Deportivo La Coruna.

The 32-year-old spent the night in hospital after falling heavily in an aerial challenge with Alex Bergantinos.

Atletico confirmed scans showed he has "no traumatic alterations or injuries" and will need to rest for 48 hours.

Torres said: "Thank you all for caring for me. It was only a scare."
After former Liverpool and Chelsea striker Torres' injury in the 85th minute, players from both teams immediately rushed to him and called for medical help.

He was assisted for several minutes by doctors before being taken off on a stretcher and transferred to a hospital.

Menangis, Evelyn Masih Tak Percaya Aming Gugat Cerai


Istri dari pesinetron dan pemain film, Aming Sugandhi, Evelyn Nada Anjani, masih syok atas permohonan cerai yang dilayangkan suaminya.

Tak pernah terlintas di hati Evelyn, untuk berpisah dengan lelaki yang meminangnya delapan bulan lalu itu.

"Jujur saya sendiri sampai hari ini masih nggak bisa percaya sama keputusan Aming. Saya dari awal memang tidak ada niat untuk berpisah dengan dia," ucap Evelyn saat ditemui di kantor pengacaranya, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Momen romantis mereka beberapa waktu lalu, semakin membuat Evelyn tak bisa menduga apa alasan suaminya memohon cerai.

Evelyn dan Aming baru saja menghabiskan waktu di Lombok. Selama liburan, kata Evelyn, ia merasa sangat mesra dengan suaminya.

"Habis dari Lombok, kita mesra banget. Jadi saya sendiri pun enggak begitu mengerti (alasan Aming). Dan memang tak ada pertengkaran, memang ada percekcokan tapi bukan hal yang harus berakhir di perceraian," ungkap Evelyn yang matanya terlihat sembab saat berucap.

Selama memberikan klarifikasi soal rumah tangganya, Evelyn memang berkali-kali menahan tangis.
Matanya terlihat sembab. Ia juga tampak tertekan atas keputusan Aming yang dinilainya terlalu cepat.

Tim kuasa hukum Evelyn juga menuturkan, tak ada masalah fatal dalam rumah tangga Aming dan Evelyn. Tak ada unsur orang ketiga, atau permasalahan lainnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/3/2017), Aming diwakili kuasa hukumnya, Devi Waluyo, melayangkan surat permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Saat diklarifikasi, dalam materi surat permohonan perceraian bernomor 826 tahun 2017 itu, terdapat keterangan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rabu, 01 Maret 2017

Usai Dicecar 19 Pertanyaan, La Nyalla Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan


Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti resmi ditahan kejaksaan seusai diperiksa selama empat jam.
Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, mengatakan, selama diperiksa, kliennya dicecar 19 pertanyaan.
"Pada intinya hanya kami jelaskan identitas. Terkait pokok perkara, kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi (putusan praperadilan)," ujar Aristo di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta,
Aristo mengatakan, La Nyalla menolak menjawab pertanyaan dengan alasan mematuhi putusan praperadilan.
Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak sah. Alasan itu juga diutarakan tim kuasa hukum kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :

 Inilah Profil Sosok Bripda Hong Cin yang Kini Tengah Viral di Medsos! 

28 Gaya Rambut Pria dan Wanita yang Sah di Korea Utara

Biskuit “Oreo” Jadi Nama OS Android Terbaru Gan 

Prediksi Porto vs Juventus: Berharap Magis Dragao


Meski begitu, La Nyalla tetap menandatangani berita acara pemeriksaan.
"Sudah (tanda tangan BAP), tapi kami tetap hormati putusan praperadilan. Tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara," kata Aristo.
La Nyalla tak bisa mengelak dari keputusan penahanan oleh Kejati Jatim. Ia akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
"Itu kan wewenang subyektif dari kejaksaan. Kami hadapilah nanti, kan di pengadilan terbuka untuk umum," kata Aristo.
La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk overstay. 

Status tersangkanya sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Pada Senin (30/5/2016), untuk kesekian kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim..

Ahok Minta Taksi Premium dan Bus Pariwisata Bisa Masuk "Busway"


  
Meski merencanakan akan memperbolehkan bus-bus instansi pemerintah melintas di jalur transjakarta (busway), Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, hal yang sama tidak berlaku untuk bus-bus kota reguler.

Ia menyatakan, bus kota yang diperbolehkan melintas di jalur transjakarta hanyalah bus yang operatornya sudah menandatangani kerja sama dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). 

"Kecuali kalau mereka sudah gabung ke Transjakarta. Dia jadifeeder, enggak apa-apa (lewat busway)," ujar Andri kepadaKompas.com, Rabu (1/6/2016). 

Menurut Andri, memang ada sejumlah kendaraan angkutan di luar bus instansi pemerintah yang direncanakan akan diperbolehkan melewati jalur transjakarta. Kendaraan angkutan itu di antaranya taksi premium dan bus pariwisata. 

"Pak Gubernur juga minta kalau bisa taksi premium, bus pariwisata, tetapi saat lewat mereka memang sedang berpenumpang," ujar Andri. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi jalur transjakarta. Menurut Andri, adanya rencana itu dilatarbelakangi seringnya jalur transjakarta dalam keadaan kosong melompong akibat tak dilintasi bus transjakarta. 

"Inti dari niat ini adalah bagaimana jalur busway ini efektif. Jangan terlalu banyak lowong sehingga ada diskresi untuk memasukkan kendaraan pribadi ke jalur busway," ucap Andri. 

Baca juga :
 

Jokowi Jadi Imam, Pengurus MUI Protes: Bukan Hanya Bacaan Alqurannya, Gerakan Salatnya Juga… 

Wisatawan Asal Swiss Diperkosa Tiga Pemuda di Nusa Penida, Bali. Duh, Kok Bali Nggak Aman Gini ya! 

Inilah Profil Sosok Bripda Hong Cin yang Kini Tengah Viral di Medsos! 

6 Penjual Makanan Paling Ditunggu Anak Komplek!

 

Sebelumnya, salah seorang warga, Agriadi Yulianto (34), sempat mengabadikan gambar dua bus Pemprov DKI bertuliskan "Enjoy Jakarta" yang kedapatan melintas di busway Koridor I pada Selasa (31/5/2016) sore. 
Menurut dia, hal tersebut sudah berlangsung hampir setiap hari. Agriadi menyayangkan karena seharusnya Pemprov DKI menjadi pihak yang terdepan menegakkan aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI.

Hakim tolak praperadilan Dimas Kanjeng tanpa kehadiran kuasa hukum


  

 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan diajukan kuasa hukum Kanjeng Dimas Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dalam persidangan, Senin.

"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.

"Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," katanya usai persidangan.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng sudah menyatakan mundur dalam persidangan sebelumnya.

"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11) lalu.

Perlu diketahui, praperadilan yang diajukan kubu Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan.

Kasus Dimas Kanjeng mencuat saat aksinya yang diyakini mampu menggandakan uang.

Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Baca juga :

Nasdem: Sebaiknya Penggantian Ketua DPR Harus Mufakat 

Senjata Khusus BNN Dipakai Mulai Desember 

Ditanya Warga soal Maraknya KDRT, Ini Solusi Pencegahan dari Sandiaga 

Daftar Waktu Lama Berpuasa di Berbagai Negara

  

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. 

Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Belakangan, melalui kuasa hukum yang ditunjuk Marwah Daud Ibrahim, petinggi padepokan, pihak Dimas Kanjeng melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya.

Hakim tunggal Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, bisa dipastikan kasus ini bakal segera disidangkan.